DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNPAS BANDUNG
Senin, 29 Desember 2014
KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
No.
02/TAP DPM UNPAS/XI/2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ADMINISTRATIF KESEKRETARIATAN DAN
KEUANGAN
KELEMBAGAAN UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
(DPM dan BEM UP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
Menimbang
:
1.
Bahwa dewan
perwakilan mahasiswa universitas pasundan merupakan lembaga legislative
tertinggi dilingkungan universitas pasundan bandung.
2.
Bahwa
kedaulatan lembaga kemahasiswa universitas pasunan dalam bidang pengkajian dan
penalaran berada ditangan mahasiswa dan dilaksanakan oleh DPM UP
3.
Bahwa demi mewujudkan
keseragaman dan tertib administrasi serta alur dan pengelolaan keuangan yang
sesuai diperuntukan, maka diperlukanlah SOP Administrasi kesekretariatan dan
Keuangan Lembaga Universitas Pasundan Bandung
Mengingat :
1.
Pasal 8 pasal
9 ayat (3), Pasal 15, Peraturan Dasar
2.
Pasal14, 15
huruf b Peraturan Rumah Tangga
3.
Bab XIV
Prosedur Keuanagan, Bab XV Lpjk dan Lpja, Bab XVII Surat surat kelembagaan Peraturan
Organisasi
Memperhatikan :
1.
Rekomendasi
Kongres Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung
2.
Seringnya
ketidak seragaman admnisitrasi dan alur keuangan di lingkungan kelembagaan
Universitas Pasundan
Memutuskan :
Menetapkan
1.
Standar
Operasional Prosedur Administrasi Kesekretariatan dan,
2.
Standar
Operasional Prosedur Keuangan Kelembagan Universitas Pasundan Bandung.
Ditetapkan
Pada Rapat Mingguan
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung
Bandung,
02 November 2014
Pukul,
19.25 Wib
Pimpinan
Rapat,
Ketua
Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa
Universitas
pasundan bandung
Beni
Eka Putra
Npm
: 11.10.00.217
SOP ADMINISTRATIF KESEKRETARIATAN DAN KEUANGAN TERLAMPIR
(Bisa langsung ke sekre DPM UNPAS untuk mempelajarinya)
FUNGSI LEGISLASI dari DPM (Produk legislasi pertama)
KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
NOMOR : 01 /TAPDPM UNPAS/IX/2015
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA
KELEMBAGAAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
NOMOR : 01 /TAPDPM UNPAS/IX/2015
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA
KELEMBAGAAN
UNIVERSITAS
PASUNDAN BANDUNG
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
Menimbang:
a.
Bahwa menjadi tugas Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Pasundan untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK)
Kelembagaan Universitas Pasundan
Pasundan untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK)
Kelembagaan Universitas Pasundan
b.
Bahwa demi kelanjutan dan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Kelembagaan Universitas Pasundan, maka diperlukan Garis-garis
Besar Haluan Program Kerja (GBPK)
Mengingat
:
a. Pasal 18 ayat 11
Anggaran Rumah Tangga
tentang penyusunan dan penetapan GBHPK
tentang penyusunan dan penetapan GBHPK
b. Surat keputusan
Dewan Perwakilan Mahasiswa unpas No:
01/TAP/DPM UNPAS/XII/2014 tentang penetapan struktur KEPENGURUSAN dpm unpas Penyusunan Garis-garis Besar haluan program kerja
01/TAP/DPM UNPAS/XII/2014 tentang penetapan struktur KEPENGURUSAN dpm unpas Penyusunan Garis-garis Besar haluan program kerja
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWAUNIVERSITAS PASUNDAN
KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWAUNIVERSITAS PASUNDAN
TENTANG
GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJAKELEMBAGAAN UNIVERSITAS PASUNDAN.
GARIS-GARIS
BESAR HALUAN PROGRAM KERJA
LEMBAGA
KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS
PASUNDAN 2014-2015
BAB
I
PENDAHULUAN
GAMBARAN
UMUM
1. Pengertian Garis-garis Besar Haluan Program
Kerja Kemahasiswaan
1)
Garis-garis
Besar Haluan Program Kerja Kemahasiswaan (GBHPK) adalah suatu haluan kegiatan Kelembagaan
kemahasiswaan dalam garis-garis besar yang dijadikan pedoman pelaksanaan
kegiatan kemahasiswaan lembaga unpas.
2)
Pedoman
pelaksanaan program kerja kemahasiswaan unpas tersebut merupakan rangkaian
program-program kegiatan kemahasiswaan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu
yang berlangsung secara berkesinambungan.
2. Maksud GBHK
Maksud
ditetapkannya GBHPK adalah sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan Lembaga
Unpas.
1)
Tujuan
GBHK
Tujuan ditetapkannya GBHPK adalah untuk memberikan arah bagi
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan lembaga unpas yang dijabarkan dalam Pola
Umum Kegiatan Kemahasiswaan jangka panjang dan Pola Umum Kegiatan Kemahasiswaan
jangka pendek. Pola Umum Kegiatan Kemahasiswaan jangka panjang diharapkan
terlaksana dalam kurun waktu tiga tahun dan Pola Umum Kegiatan
Kemahasiswaan jangka pendek diharapkan terlaksana dalam kurun waktu satu
tahun.
2)
Landasan
GBHPK
Landasan GBH[K adalah AD/ART dan PO Kelembagaan Unpas dan
seluruh ketetapan Kongres Kemahasiswaan..
3)
Sistematika
GBHK
BAB I Pendahuluan
1.1 Pengertian GBHK
1.2 Maksud GBHK
1.3 Tujuan GBHK
1.4 Landasan GBHK
1.5 Sistematika GBHK
1.6 Pelaksanaan GBHK
BAB II Pola Dasar Kegiatan Kelembagaan
Unpas
a.
Tujuan
Kegiatan Kemahasiswaan
b.
Prinsip Kegiatan Kemahasiswaan
c.
Modal Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
d.
Faktor
Dominan Kegiatan Kemahasiswaan
BAB III Pola Umum Kegiatan
Kemahasiswaan Jangka Panjang
a. Tujuan Arahan Kemahasiswaan Jangka
Panjang
b.
Arahan Kemahasiswaan Jangka Panjang
BAB IV Pola Umum Kegiatan
Kemahasiswaan Jangka Pendek
a. Tujuan Arahan Kemahasiswaan Jangka
Pendek
b. Sasaran Arahan Kemahasiswaan Jangka
Pendek
BAB V Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
Kemahasiswaan
BAB VI Penutup
4. Pelaksanaan GBHPK
1) GBHPK yang telah ditetapkan
digunakan oleh DPMUNPAS dalam bentuk kebijakan, pengawasan, dan penilaian.
2) GBHPK yang telah ditetapkan
dilaksanakan oleh BEM UNPAS dalam bentuk program kegiatan kemahasiswaan.
BAB II
POLA DASAR KEGIATAN KEMAHASISWAAN
1. Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan
Tujuan Kegiatan Lembaga
kemahasiswaanUnpas adalah untuk membentuk mahasiswa yang lebih religius,
berbudaya, kreatif, inovatif, produktif, aspiratif, dan mandiri dalam upaya
pengembangan potensi diri serta tanggap terhadap perubahan yang terjadi di
Lingkungan Universitas Bandung dan masyarakat
.
2. Prinsip Kegiatan Kemahasiswaan
Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan
kegiatan Kelembagaan kemahasiswaan Unpas adalah bersifat religius, aspiratif,
berbudaya, mandiri, berintelektual demokratis, ilmiah, populis, bervisi
kerakyatan dan proaktif.
3. Modal Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
Modal
Dasar Kegiatan Kelembagaan Kemahasiswaan Unpas adalah keseluruhan sumber
kekuatan aktif dan potensial yang dimiliki Lembaga dan dapat didayagunakan demi
tercapainya tujuan Lembaga kemahasiswaan Unpas .
1)
Unsur-unsur
modal dasar kegiatan kemahasiswaan tersebut adalah :
a) Modal ruhaniah dan mental, yaitu
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan kegiatan;
b) Eksistensi Lembaga Kemahasiswaan Unpas
meliputi DPMUnpas, BEM Unpas,;
c) Mahasiswa Universitas Pasundan;
d) Karakter mahasiswa yang kritis,
kreatif, dan dinamis;
e) Potensi finansial;
f) Keragaman disiplin ilmu yang
komprehensif;
g) Independensi Kelembagaan
Kemahasiswaan dalam menentukan arah perjuangannya.
BAB III
POLA ARAHAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN JANGKA PENDEK PERIODE 2014/2015
1. Tujuan Arahan Kegiatan Kemahasiswaan Jangka
Pendek
1) Menumbuhkan minat dan partisipasi
aktif mahasiswa di berbagai bidang dalam setiap kegiatan Kelembagaan
Kemahasiswaan;
2) Menguatkan fondasi kelembagaan
kemahasiswaan Unpas sebagai kerangka landasan gerak kegiatan kemahasiswaan;
3) Meningkatkan eksistensi Kelembagaan
Kemahasiswaan dan memperkuat persatuan dengan lembaga-lembaga yang ada dalam
proses terwujudnya sebagai lembaga independen yang populis dalam bidang
kemahasiswaan.
2. Sasaran Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Pendek
1) Religius
Tecermin
pada sasaran jangka pendek lainnya;
2) Berbudaya
Menciptakan
iklim berbudaya lokal dan nasional;
3) Kritis
Terwujudnya
mahasiswa yang kritis dalam pemikiran, sikap, dan tindakan;
4) Akademis
meningkatkan
kegiatan ilmiah yang mendukung akademik dengan memberdayakan dan mengoptimalkan
penelitian bahasa dan budaya;
5) Kelembagaan
dan
meningkatkan koordinasi yang baik dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas
Pasundan dan meningkatkan peran aktif dan hubungan baik dengan lembaga lainnya
di lingkungan Universitas Pasundan;
6) Finansial
a. Optimalisasi dan transparansi sumber
dana yang sudah ada
b. Mementapkan manajemen keuangan dan
mencari sumber dana
7) Penalaran
menciptakan
iklim dan wadah bagi mahasiswa untuk mengepresikan pemikirannya secara
multidisipliner
8) dan penerbitan
mengembangkan
pers mahasiswa yang independen, ideal, dan bertanggung jawab.
Pengembangan
Sumber Daya Organisasi
Terciptanya
sistem orgaanisasi yang mantap dalam tubuh BEM UNPAS
9) Kesejahteraan
Terwujudnya
peningkatan pelayanan terhadap civitas akademika sehingga perannya lebih
dirasakan
10) dan Bakat
Terwujudnya
optimalisasi aktivitas mahasiswa di berbagai bidang berdasarkan potensi minat
dan bakat yang berkembang di kalangan Kelembagaan Kemahasiswaan
11) Pengabdian terhadap masyarakat
Membangkitkan
kepedulian sosial mahasiswa terhadap lingkungan sekitarnya
12) Pembinaan dan Kaderisasi
Mengadakan
pembinaan dan meningkatkan kualitas kader
13) Hubungan mahasiswa
Memfasilitasi
mahasiswa dalam suatu wadah atau kegiatan agar terbina suatu hubungan
kekeluargaan dan silaturahmi
14) Sosial politik Kemasyarakatn
Menyosialisasikan
dan menyikapi segala macam fenomena sosial politik yang berkembang di
masyarakat
BAB IV
POLA ARAHAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN JANGKA PANJANG 2009-2013
1. Tujuan Arahan Kemahasiswaan Jangka
Panjang
1)
Terwujudnya
mahasiswa Universitas Pasundan sebagai manusia yang religius, berbudaya,
kreatif, inovatif yang memiliki peran terhadap lingkungan baik di dalam maupun
di luar Universitas Pasundan;
2)
Terwujudnya
eksistensi ke luar dan ke dalam lingkungan Universitas Pasundan secara sosial,
kultural, dan politis;
3)
Terwujudnya
sebagai lembaga yang independen dan populis untuk hal-hal yang berhubungan
dengan masalah kemahasiswaan;
4)
Terwujudnya
kedaulatan dan kesejahteraan mahasiswa Universitas Pasundan dalam satu
kesatuan.
2. Sasaran Arahan Kegiatan Kemahasiswaan
Jangka Panjang
1)
Religius
Terwujudnya mahasiswa yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai keberagaman beragama;
2)
Berbudaya
Terwijudnya mahasiswa yang peka
terhadap kebudayaan lokal dan nasional;
3)
Kritis
Terwujudnya mahasiswa yang kritis
dalam pemikiran, sikap, dan tindakan;
4)
Akademis
Terwujudnya kalangan akademi yang
berkompeten di bidangnya;
5)
Minat,
bakat dan kaitannya dengan kelembagaan
Menciptakan suatu kelembagaan yang
ideal bagi mahasiswa guna membangun potensi minat dan bakat, serta menciptakan
hubungan yang dinamis ke dalam dan ke luar lingkungan Universitas Pasundan;
6)
Finansial
Optimalisasi pemanfaatan dan
pengelolaan sumber dana yang sudah ada serta pendapatan sumber dana baru;
7)
Penalaran
Terwujudnya mahasiswa Universitas Pasundan
yang memiliki intelektualitas tinggi;
8)
Kesejahteraan
mahasiswa
Terfasilitasinya hak-hak mahasiswa;
9)
Informasi
dan Penerbitan
Memberikan kepada mahasiswa Universitas Pasundan melalui
pers yang independen, ideal, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan kesadaran
partisipasi yang tinggi dari mahasiswa Universitas Pasundan dalam
memanfaatkannya;
10)
Sosial
Politik Kemasyarakatan
Terwujudnya peran aktif mahasiswa Universitas Pasundan dalam
mengatasi persoalan masyarakat, pendidikan, dan pembelajaran pada mahasiswa dan
masyarakat.
BAB V
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Untuk
menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan, digunakan kriteria-kriteria sebagai
berikut:
1. Efektivitas kegiatan yang
dilaksanakan terhadap pencapaian tujuan jangka pendek dan jangka panjang;
2. Ruang lingkup bidang garapan yang
terealisasikan dalam pelaksaaan kegiatan;
3. Efektivitas pelaksanaan Kegiatan
Kemahasiswaan terhadap :
1) Proses Kegiatan Kemahasiswaan dan
koordinasi;
2) Optimalisasi pemanfaatan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) Optimalisasi pemanfaatan dan
pengelolaan sumber dana;
4) Tertib administrasi.
4. Ketepatan dalam perencanaan dan
pelaksanaan jadwal kegiatan, kesesuaian waktu dengan situasi dan kondisi serta
kebutuhan mahasiswa;
5. Jumlah program Kegiatan Kemahasiswaan
yang terlaksana;
6. Terlaksananya kegiatan sesuai dengan
tujuan dan sasaran jangka pendek yang telah ditetapkan;
7. Terlaksananya kegiatan sesuai
janji-janji yang telah dikampanyekan oleh Presiden mahasiswa Universitas
Pasundan Bandung
BAB VI
PENUTUP
GBHPK
ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa UNPAS dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
Pada Rapat Mingguan
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung
Bandung,
10 Desember 2014
Pukul,
21.48 Wib
Pimpinan
Rapat,
Ketua
Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa
Universitas
pasundan bandung
Beni Eka Putra
Npm
: 11.10.00.217
Lampiran 1