Senin, 29 Desember 2014

SOP (Format Surat keluar)




KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
No. 02/TAP DPM UNPAS/XI/2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ADMINISTRATIF KESEKRETARIATAN DAN KEUANGAN
KELEMBAGAAN UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
(DPM dan BEM UP)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG

Menimbang             :
1.      Bahwa dewan perwakilan mahasiswa universitas pasundan merupakan lembaga legislative tertinggi dilingkungan universitas pasundan bandung.
2.      Bahwa kedaulatan lembaga kemahasiswa universitas pasunan dalam bidang pengkajian dan penalaran berada ditangan mahasiswa dan dilaksanakan oleh DPM UP
3.      Bahwa demi mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi serta alur dan pengelolaan keuangan yang sesuai diperuntukan, maka diperlukanlah SOP Administrasi kesekretariatan dan Keuangan Lembaga Universitas Pasundan Bandung

Mengingat                : 
1.      Pasal 8 pasal 9 ayat (3), Pasal 15, Peraturan Dasar
2.      Pasal14, 15 huruf b Peraturan Rumah Tangga
3.      Bab XIV Prosedur Keuanagan, Bab XV Lpjk dan Lpja, Bab XVII Surat surat kelembagaan Peraturan Organisasi

Memperhatikan  :
1.      Rekomendasi Kongres Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung
2.      Seringnya ketidak seragaman admnisitrasi dan alur keuangan di lingkungan kelembagaan Universitas Pasundan

Memutuskan            : 
Menetapkan

1.      Standar Operasional Prosedur Administrasi Kesekretariatan dan,
2.      Standar Operasional Prosedur Keuangan Kelembagan Universitas Pasundan Bandung.







Ditetapkan Pada Rapat Mingguan
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung
Bandung, 02 November 2014
Pukul, 19.25 Wib


Pimpinan Rapat,
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa
Universitas pasundan bandung




Beni Eka Putra
Npm : 11.10.00.217


SOP ADMINISTRATIF KESEKRETARIATAN DAN KEUANGAN TERLAMPIR
(Bisa langsung ke sekre DPM UNPAS untuk mempelajarinya)

FUNGSI LEGISLASI dari DPM (Produk legislasi pertama)



  
KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
NOMOR : 01 /TAPDPM UNPAS/IX/2015

TENTANG

GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA
KELEMBAGAAN
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG


Menimbang:

a.      Bahwa menjadi tugas Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Pasundan untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK)
Kelembagaan Universitas Pasundan

b.      Bahwa demi kelanjutan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kelembagaan Universitas Pasundan, maka diperlukan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBPK)


Mengingat :

a.       Pasal 18 ayat 11 Anggaran Rumah Tangga
tentang penyusunan dan penetapan GBHPK
b.      Surat keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa unpas No:
01/TAP/DPM UNPAS/XII/2014 tentang penetapan struktur KEPENGURUSAN dpm unpas Penyusunan Garis-garis Besar haluan program kerja


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWAUNIVERSITAS PASUNDAN
TENTANG GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJAKELEMBAGAAN UNIVERSITAS PASUNDAN.





GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA

LEMBAGA KEMAHASISWAAN

UNIVERSITAS PASUNDAN 2014-2015



BAB I

PENDAHULUAN

GAMBARAN UMUM



1.      Pengertian Garis-garis Besar Haluan Program Kerja Kemahasiswaan

1)      Garis-garis Besar Haluan Program Kerja Kemahasiswaan (GBHPK) adalah suatu haluan kegiatan Kelembagaan kemahasiswaan dalam garis-garis besar yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan lembaga unpas.
2)      Pedoman pelaksanaan program kerja kemahasiswaan unpas tersebut merupakan rangkaian program-program kegiatan kemahasiswaan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan.



2.      Maksud GBHK
Maksud ditetapkannya GBHPK adalah sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan Lembaga Unpas.

1)      Tujuan GBHK
Tujuan ditetapkannya GBHPK adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan lembaga unpas yang dijabarkan dalam Pola Umum Kegiatan Kemahasiswaan jangka panjang dan Pola Umum Kegiatan Kemahasiswaan jangka pendek. Pola Umum Kegiatan Kemahasiswaan jangka panjang diharapkan terlaksana dalam kurun waktu tiga tahun dan Pola Umum Kegiatan Kemahasiswaan jangka pendek diharapkan terlaksana dalam kurun waktu satu tahun.

2)      Landasan GBHPK
Landasan GBH[K adalah AD/ART dan PO Kelembagaan Unpas dan seluruh ketetapan Kongres Kemahasiswaan..

3)      Sistematika GBHK

BAB I Pendahuluan

1.1       Pengertian GBHK

1.2       Maksud GBHK

1.3       Tujuan GBHK

1.4       Landasan GBHK

1.5       Sistematika GBHK

1.6       Pelaksanaan GBHK

BAB II Pola Dasar Kegiatan Kelembagaan Unpas

a.                   Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan
b.                   Prinsip Kegiatan Kemahasiswaan
c.                    Modal Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
d.                  Faktor Dominan Kegiatan Kemahasiswaan

BAB III Pola Umum Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Panjang

a.       Tujuan Arahan Kemahasiswaan Jangka Panjang
b.      Arahan Kemahasiswaan Jangka Panjang





BAB IV Pola Umum Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Pendek

a.       Tujuan Arahan Kemahasiswaan Jangka Pendek
b.      Sasaran Arahan Kemahasiswaan Jangka Pendek

BAB V Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan

BAB VI Penutup



4.      Pelaksanaan GBHPK

1)      GBHPK yang telah ditetapkan digunakan oleh DPMUNPAS dalam bentuk kebijakan, pengawasan, dan penilaian.
2)      GBHPK yang telah ditetapkan dilaksanakan oleh BEM UNPAS dalam bentuk program kegiatan kemahasiswaan.


BAB II

POLA DASAR KEGIATAN KEMAHASISWAAN



1.       Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan
Tujuan Kegiatan Lembaga kemahasiswaanUnpas adalah untuk membentuk mahasiswa yang lebih religius, berbudaya, kreatif, inovatif, produktif, aspiratif, dan mandiri dalam upaya pengembangan potensi diri serta tanggap terhadap perubahan yang terjadi di Lingkungan Universitas Bandung dan masyarakat


.

2.       Prinsip Kegiatan Kemahasiswaan
Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan kegiatan Kelembagaan kemahasiswaan Unpas adalah bersifat religius, aspiratif, berbudaya, mandiri, berintelektual demokratis, ilmiah, populis, bervisi kerakyatan dan proaktif.

3.       Modal Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
Modal Dasar Kegiatan Kelembagaan Kemahasiswaan Unpas adalah keseluruhan sumber kekuatan aktif dan potensial yang dimiliki Lembaga dan dapat didayagunakan demi tercapainya tujuan Lembaga kemahasiswaan Unpas .

1)      Unsur-unsur modal dasar kegiatan kemahasiswaan tersebut adalah :

a)      Modal ruhaniah dan mental, yaitu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan kegiatan;
b)      Eksistensi Lembaga Kemahasiswaan Unpas meliputi DPMUnpas, BEM Unpas,;
c)      Mahasiswa Universitas Pasundan;
d)     Karakter mahasiswa yang kritis, kreatif, dan dinamis;
e)      Potensi finansial;
f)       Keragaman disiplin ilmu yang komprehensif;
g)      Independensi Kelembagaan Kemahasiswaan dalam menentukan arah perjuangannya.



BAB III

POLA ARAHAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN JANGKA PENDEK PERIODE 2014/2015


1.       Tujuan Arahan Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Pendek

1)      Menumbuhkan minat dan partisipasi aktif mahasiswa di berbagai bidang dalam setiap kegiatan Kelembagaan Kemahasiswaan;
2)      Menguatkan fondasi kelembagaan kemahasiswaan Unpas sebagai kerangka landasan gerak kegiatan kemahasiswaan;
3)      Meningkatkan eksistensi Kelembagaan Kemahasiswaan dan memperkuat persatuan dengan lembaga-lembaga yang ada dalam proses terwujudnya sebagai lembaga independen yang populis dalam bidang kemahasiswaan.


2.       Sasaran Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Pendek

1)      Religius
Tecermin pada sasaran jangka pendek lainnya;
2)      Berbudaya
Menciptakan iklim berbudaya lokal dan nasional;
3)      Kritis
Terwujudnya mahasiswa yang kritis dalam pemikiran, sikap, dan tindakan;
4)      Akademis
meningkatkan kegiatan ilmiah yang mendukung akademik dengan memberdayakan dan mengoptimalkan penelitian bahasa dan budaya;
5)      Kelembagaan
dan meningkatkan koordinasi yang baik dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Pasundan dan meningkatkan peran aktif dan hubungan baik dengan lembaga lainnya di lingkungan Universitas Pasundan;
6)      Finansial
a.       Optimalisasi dan transparansi sumber dana yang sudah ada
b.      Mementapkan manajemen keuangan dan mencari sumber dana

7)      Penalaran
menciptakan iklim dan wadah bagi mahasiswa untuk mengepresikan pemikirannya secara multidisipliner

8)      dan penerbitan
mengembangkan pers mahasiswa yang independen, ideal, dan bertanggung jawab.
Pengembangan Sumber Daya Organisasi
Terciptanya sistem orgaanisasi yang mantap dalam tubuh BEM UNPAS

9)      Kesejahteraan
Terwujudnya peningkatan pelayanan terhadap civitas akademika sehingga perannya lebih dirasakan
                                               
10)  dan Bakat
Terwujudnya optimalisasi aktivitas mahasiswa di berbagai bidang berdasarkan potensi minat dan bakat yang berkembang di kalangan Kelembagaan Kemahasiswaan

11)  Pengabdian terhadap masyarakat
Membangkitkan kepedulian sosial mahasiswa terhadap lingkungan sekitarnya

12)  Pembinaan dan Kaderisasi
Mengadakan pembinaan dan meningkatkan kualitas kader

13)  Hubungan mahasiswa
Memfasilitasi mahasiswa dalam suatu wadah atau kegiatan agar terbina suatu hubungan kekeluargaan dan silaturahmi

14)  Sosial politik Kemasyarakatn
Menyosialisasikan dan menyikapi segala macam fenomena sosial politik yang berkembang di masyarakat







BAB IV

POLA ARAHAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN JANGKA PANJANG 2009-2013


1.      Tujuan Arahan Kemahasiswaan Jangka Panjang

1)      Terwujudnya mahasiswa Universitas Pasundan sebagai manusia yang religius, berbudaya, kreatif, inovatif yang memiliki peran terhadap lingkungan baik di dalam maupun di luar Universitas Pasundan;
2)      Terwujudnya eksistensi ke luar dan ke dalam lingkungan Universitas Pasundan secara sosial, kultural, dan politis;
3)      Terwujudnya sebagai lembaga yang independen dan populis untuk hal-hal yang berhubungan dengan masalah kemahasiswaan;
4)      Terwujudnya kedaulatan dan kesejahteraan mahasiswa Universitas Pasundan dalam satu kesatuan.


2.      Sasaran Arahan Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Panjang
1)      Religius
Terwujudnya mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai keberagaman beragama;
2)      Berbudaya
Terwijudnya mahasiswa yang peka terhadap kebudayaan lokal dan nasional;
3)      Kritis
Terwujudnya mahasiswa yang kritis dalam pemikiran, sikap, dan tindakan;
4)      Akademis
Terwujudnya kalangan akademi yang berkompeten di bidangnya;
5)      Minat, bakat dan kaitannya dengan kelembagaan
Menciptakan suatu kelembagaan yang ideal bagi mahasiswa guna membangun potensi minat dan bakat, serta menciptakan hubungan yang dinamis ke dalam dan ke luar lingkungan Universitas Pasundan;
6)      Finansial
Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber dana yang sudah ada serta pendapatan sumber dana baru;
7)      Penalaran
Terwujudnya mahasiswa Universitas Pasundan yang memiliki intelektualitas tinggi;
8)      Kesejahteraan mahasiswa
Terfasilitasinya hak-hak mahasiswa;


9)      Informasi dan Penerbitan
Memberikan kepada mahasiswa Universitas Pasundan melalui pers yang independen, ideal, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan kesadaran partisipasi yang tinggi dari mahasiswa Universitas Pasundan dalam memanfaatkannya;

10)  Sosial Politik Kemasyarakatan
Terwujudnya peran aktif mahasiswa Universitas Pasundan dalam mengatasi persoalan masyarakat, pendidikan, dan pembelajaran pada mahasiswa dan masyarakat.






BAB V

EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN


Untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan, digunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:

1.      Efektivitas kegiatan yang dilaksanakan terhadap pencapaian tujuan jangka pendek dan jangka panjang;
2.      Ruang lingkup bidang garapan yang terealisasikan dalam pelaksaaan kegiatan;
3.      Efektivitas pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan terhadap :
1)      Proses Kegiatan Kemahasiswaan dan koordinasi;
2)      Optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3)      Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber dana;
4)      Tertib administrasi.

4.      Ketepatan dalam perencanaan dan pelaksanaan jadwal kegiatan, kesesuaian waktu dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan mahasiswa;
5.      Jumlah program Kegiatan Kemahasiswaan yang terlaksana;
6.      Terlaksananya kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka pendek yang telah ditetapkan;
7.      Terlaksananya kegiatan sesuai janji-janji yang telah dikampanyekan oleh Presiden mahasiswa Universitas Pasundan Bandung




BAB VI

PENUTUP



GBHPK ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa UNPAS dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Pada Rapat Mingguan
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung
Bandung, 10 Desember 2014
Pukul, 21.48 Wib


Pimpinan Rapat,
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa
Universitas pasundan bandung




Beni Eka Putra
Npm : 11.10.00.217





Lampiran 1
DPM
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS PASUNDAN
STANDAR BAKU PENULISAN PROGRAM KERJA BEM UNIVERSITAS PASUNDAN
SELAMA SATU PERIODE KEPENGURUSAN

Ø  Penulisan program kerja berdasarkan urutan waktu kegiatan
Ø  Penulisan program kegiatan BEM UNPAS selama satu tahun berisikan tabel seperti di bawah ini :

No.
Nama Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Bentuk Kegiatan
Latar Belakang
Tujuan
Arahan
Sasaran
Waktu
Indikator
Keberhasilan
Estimasi
Dana
PJ