RAPAT DENGAR PENDAPAT
KOMISI I DIVISI III (KORDINASI DENGAN WR 3)
Salah satu hak manusia yang paling mendasar dari manusia
adalah memperoleh pendidikan yang layak. Hak memperoleh pendidikan juga diatur
oleh UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa hak
rakyat utuk memperoleh pendidikan yang layak dijamin oleh negara. Sejalan
dengan kenyataan tersebut agama manapun mewajibkan pemeluknya untuk menuntut
ilmu sepanjang hayat yang diwujudkan melalui media pendidikan. Menyadari
pentingnya peran pendidikan, negara mendorong untuk menuntut ilmu sampai ke
jenjang tertinggi. Beberapa diantaranya mangupayakan pendidikan gratis bagi
warganya dan membebaskan biaya pendidikannya.
Pendidikan merupakan salah satu faktor yang terkait langsung
pada masa depan seseorang, masyarakat dan bangsa pada umumnya. Saat ini banyak
sekali pihak yang sangat peduli terhadap pendidikan yang menyediakan fasilitas
beasiswa bagi yang membutuhkan. Pihak yang memberikan fasilitas tersebut
menyadari bahwa banyaknya potensi-potensi sumber daya manusia yang terabaikan
dan beasiswa itu diberikan kepada yang berhak menerimanya terutama berdasarkan
kualifikasi, kualitas dan kompetensi si penerima beasiswa.
Untuk sekarang ini, beasiswa banyak sekali diminati oleh
para mahasiswa karena semakin mahalnya biaya pendidikan. mahalnya biaya pendidikan
menyebabkan pendidikan tersebut tidak bisa merata bagi seluruh rakyat. Untuk
mengatasi permasalahan mahalnya biaya pendidikan dilakukan melalui
program beasiswa.
Pengertian
Beasiswa adalah bantuan untuk membantu orang terutama bagi
yang masih sekolah atau kuliah agar mereka dapat menyelesaikan proses
pendidikannya hingga selesai. Bantuan tesebut biasanya berbentuk dana untuk
menunjang biaya pendidikan selama siswa atau mahasiswa menempuh masa
pendidikan. Beasiswa juga dapat dikatakan sebagai pembiayaan yang tidak
bersumber dari pendanaan sendiri, baik yang berasal dari individu untuk proses
pembelajaran di universitas Pasundan Bandung atau lembaga pendidikan di dalam
atau di luar negeri.
Beasiswa dapat diberikan oleh pemerintah, perusahaan swasta,
lembaga pendidikan yang mengadakan kerjasama untuk melakukan tukar menukar
tenaga pendidik yang diberi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya
manusianya melalui pendidikan. Namun bisa juga beasiswa ini dapat diwujudkan
dalam bentuk lain, misalnya buku-buku pelajaran atau fasilitas perkuliahan yang
dapat menunjang proses belajar mengajar/ memperlancar pendidikannya tanpa
adanya gangguan dalam hal keuangan hingga selesai proses pendidikannya.
Tujuan pemberian beasiswa menurut pedoman
pedoman umum pemberian beasiswa adalah meningkatkan pemerataan
dan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi,
mendorong dan mempertahankan semangat belajar para mahasiswa agar mereka dapat
menyelesaikan pendidikan tepat waktu, mendorong meningkatkan prestasi akademik
sehingga memacu kualitas pendidikan.
Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab V pasal 12 (1c) bahwa setiap peserta didik pada setiap
satuan pendidikan (termasuk mahasiswa) berhak mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya . Adapun
macam-macam beasiswa, antara lain : Beasiswa PPA (Peningkatan
Prestasi Akademik), Beasiswa BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa), Beasiswa
PPE (Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler), Bantuan Khusus Mahasiswa
(BKM), Beasiswa Bank Indonesia, Beasiswa SUPERSEMAR, Beasiswa DJARUM, Beasiswa
BJB, Beasiswa PEMKOT, Beasiswa PEMPROF dll, masing-masing beasiswa memiliki
persyaratan yang berbeda-beda.
Persyaratan
Penerima Beasiswa
Syarat-syarat yang diberikan dari para pemberi
beasiswa/donatur kepada penerima beasiswa antara lain :
1. Penerima beasiswa termasuk orang yang tidak mampu secara
ekonomi atau keuangannya. Biasanya pihak pemberi beasiswa melakukan pengecekan
apakah benar-benar dari keluarga tidak mampu atau tidak. Karena dengan begitu
tidak akan ada kecurangan dalam penerimaan beasiswa.
2. Penerima beasiswa termasuk siswa /mahasiswa yang
berprestasi. Misalnya ada siswa/mahasiswa yang menginginkan dana pendidikan,
maka mereka harus mempunyai prestasi yang bagus baik dalam bidang akademik
maupun non akademik.
3. Biasanya bagi penerima beasiswa dituntut untuk memiliki
semangat belajar yang tinggi dan semangat untuk mencari ilmu pengetahuan.
Karena biasanya pihak donatur/yang memberikan beasiswa tidak ingin apabila yang
menerima beasiswa dalam proses belajar mengajar hanya bersantai santai atau seenaknya
sendiri.
4. Penerima beasiswa biasanya mempunyai jiwa sosial yang
tinggi, karena biasanya pihak pemberi beasiswa menginginkan agar kelak setelah
selesai melaksanakan pendidikan mampu untuk menularkan ilmu pengetahuannya
kepada masyarakat banyak. hal ini sering dilakukan melalui ikatan dinas.
5. Dan persyaratan khusus tergantung dari sumber
beasiswa tersebut.
Jangka waktu beasiswa tergantung lamanya dari proses
belajar, dan lamanya proses belajar tegantung bidang studi, program studi dan
jenjang studi yang ditawarkan. Jangka waktu beasiswa juga bisa diperpanjang
dengan syarat penerima beasiswa mampu memberikan alasan yang bisa diterima oleh
pemberi beasiswa. Disamping itu, Kunci sukses untuk mendapatkan beasiswa adalah
informasi. Sumber-sumber informasi saat ini sangat mudah untuk diakses dan
tanpa batas, baik itu media cetak maupun media elektronik semuanya sudah
tersedia. Beasiswa juga memiliki sumber-sumber antara lain: beasiswa dalam
negri dan beasiswa luar negri. Beasiswa dalam negri biasanya diberikan untuk
keperluan didalam negri, biasanya dapat diberikan perusahaan swasta, BUMN,
universitas, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Sebaliknya beasiswa
luar negri diberikan untuk melanjutkan pendidikan dilembaga pendidikan diluar
negri dan beasiswa ini biasanya di berikan bagi mereka yang berprestasi, selain
itu sangat terbuka bagi mereka yang memiliki prospek pengembangan diri atau
kepemimpinan baik di masyarakat maupun di tempat kerja. Seperti halnya beasiswa
dalam negri, beasiswa di luar negri tidak sedikit yang berasal dari lembaga
non-pemerintah, perusahaan dan pemerintah asing.
Penyimpangan
dalam Pemberian Beasiswa
Biaya untuk menempuh kuliah di perguruan tinggi, khusunya
Universitas Pasundan Bandung sangat mahal. Tantangan mahalnya biaya pendidikan
menyebabkan pendidikan tersebut tidak bisa merata bagi seluruh rakyat. Untuk
mengatasi permasalahan mahalnya biaya pendidikan dilakukan melalui
program beasiswa. Sekarang ini banyak sekali penyimpangan – penyimpangan
dalam pemberian Beasiswa, antara lain: pertama, Penarikan
Sumbangan sukarela yang disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh
keuntungan dari pemberian beasiswa untuk kepentingan individu, hal ini sudah
sering terjadi karena banyak mahasiswa yang mempertanyakan tentang hal ini pada
bagian kemahasiswaan, dan sumbangan sukarela tersebut tidak dibenarkan oleh
bagian kemahasiswaan karena pemberian beasiswa harus utuh bagi penerima
beasiswa. Bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan beasiswa mereka merasa
ketidakadilan dalam pembagian beasiswa, pasalnya ada beberapa orang yang seharusnya
tidak mendapat beasiswa namun pada kenyataannya mereka menerima beasiswa
tersebut dengan konsekuensi harus memberi sumbangan dari uang beasiswa
tersebut. Hal ini sudah sangat menyimpang dari peraturan hukum yang sudah
ditetapkan oleh pihak pemberi beasiswa bahwa dana pendidikan beasiswa harus
diserahkan secara utuh kepada mahasiswa.
Kedua, Mekanisme
dan Prosedur seleksi yang amburadul, misalnya info beasiswa disampaikan
oleh Direktorat Kemahasiswaan kepada mahasiswa dengan berbagai cara. salah satu
caranya adalah pihak Rektorat memberikan surat pemberitahuan kepada dekanat
Fakultas. “Surat pemberitahuan tersebut berisi nama beasiswa, syarat penerima
beasiswa, batas penyerahan berkas, dan info penting lainnya. Dari dekanat,
surat pemberitahuan tersebut diserahkan ke bagian Akademik fakultas tersebut masing-masing.
Baru kemudian, bagian Akademik mengumumkannya kepada mahasiswa melalui situs
Fakultas maupun papan pengumuman sudah tersedia.” Namun terkadang ada salah
satu fakultas yang terlambat memperoleh info dan terlambat menginfokan beasiswa
tersebut bahkan ada yang tidak mengetahui tentang info tersebut. Selain itu,
mekanisme yang sering terjadi adalah keakuratan berkas permohonan dan
keterangan lainnya yang tidak dapat dikroscek kebenarannya. Proses seleksi
hanya berurusan dengan berkas-berkas dan meniadakan tahap wawancara atau
penilaian langsung seperti yang dilakukan di Universitas lain. Hal ini yang
menyebabkan proses pembagian beasiswa yang tidak merata dan tidak tepat
sasaran.
Ketiga, Ketidakadilan dalam Penerimaan
beasiswa juga menjadi salah satu penyimpangan dalam pemberian beasiswa. Jika
mekanisme seleksi beasiswa hanya mengutamakan kelengkapan berkas, minim seleksi
dan nihil data mahasiswa tidak mampu, maka beasiswa sangat rentan ‘salah
sasaran’. Dampak selanjutnya yang timbul adalah kecemburuan dan perasaan
diperlakukan tidak adil karena penerima beasiswa kebanyakan dari keluarga mampu
bahkan dari keluarga pengajar atau staf ditingkat Universitas dan Fakultas.
Keempat, Masih sering terjadi pemberian informasi Beasiswa
kepada mahasiswa H-6 hari batas waktu pendaftaran Beasiswa.
Kelima, Klasifikasi jenis jenis pemberian Beasiswa yang
tidak jelas kepada mahasiswa, seolah olah beasiswa tersebut campur aduk antara
beasiswa BBM, PRESTASI dll.
Penyimpangan – penyimpangan seperti yang di jelaskan diatas
sudah sering dilakukan oleh pihak-pihak yang mementingkan kebutuhan individu
dan kurang tegasnya peraturan mengenai pemberian beasiswa yang menimbulkan
dampak negatif bagi pihak-pihak yang secara langsung mengurus bagian pendanaan
beasiswa.
Solusi
Untuk Mengurangi Terjadinya Penyimpangan Dalam Pemberian Beasiswa
Dengan adanya UU tentang pemberian beasiswa untuk keluarga
yang tidak mampu bener-benar diterapkan untuk menghindari adanya ketidak adilan
dan kurang meratanya pemberian beasiswa.
Dalam masalah penarikan sumbangan sukarela, seharusnya dari
pihak administrasi yang membagikan beasiswa tersebut, memperjelas untuk
apa pemotongan beasiswa tersebut, mungkin infaq atau yang sifatnya
bermafaat. Bukan malah menjadi tanda tanya besar bagi mahasiswa yang menerima
beasiswa. Perlu diterapkannya peraturan yang tegas megenai wewenang pemberian
beasiswa. Perlu adanya penyeleksian yang ketat dan akurat agar pemberian
beasiswa bisa merata dan seharusnya ada transparansi, keadilan dan penjelasan
daripihak penyelenggara serta pemberitahuan kepada mahasiswa jauh jauh hari.
Dalam mekanisme pelaksanaan diharapkan semua mahasiswa
mengetahui persyaratan atau ketentuan yang diperlukan untuk mendapatkan
beasiswaserta selalu mencari informasi tentang tindak lanjut penerimaan
beasiswa. Dengan adanya beasiswa mampu mengurangi biaya pendidikan yang
sekarang ini sudah sangat mahal dan tidak bisa dipungkiri bahwa beasiswa mampu
membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari tapi dengan syarat saat pemberian
beasiswa harus benar-benar runtut sesuai aturan.
Tidakan ketidakadilan dan kurang meratanya pemberian
beasiswa harus benar-benar ditangani oleh pihak yang terkait jangan sampai
pemberian beasiswa tersebut tidak tepat sasaran dan menjadi perbincangan akibat
kurang transparansi dan ketegasan dari penyelenggaraan beasiswa.
Pihak Rektorat maupun Dekanat harus memberikan Informasi
yang jelas dan cepat kepada setiap Lembaga kemahasiswaan, agar pihak
kelembagaan kemahasiswaan juga bias membantu tugas dari pihak Rektorat dan
Dekanat dalam penyampaian Informasi kepada semua mahasiswa.
DIAM
TERTINDAS
ATAU
BANGKIT
MELAWAN !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar