KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
No.
02/TAP DPM UNPAS/XI/2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ADMINISTRATIF KESEKRETARIATAN DAN
KEUANGAN
KELEMBAGAAN UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
(DPM dan BEM UP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
Menimbang
:
1.
Bahwa dewan
perwakilan mahasiswa universitas pasundan merupakan lembaga legislative
tertinggi dilingkungan universitas pasundan bandung.
2.
Bahwa
kedaulatan lembaga kemahasiswa universitas pasunan dalam bidang pengkajian dan
penalaran berada ditangan mahasiswa dan dilaksanakan oleh DPM UP
3.
Bahwa demi mewujudkan
keseragaman dan tertib administrasi serta alur dan pengelolaan keuangan yang
sesuai diperuntukan, maka diperlukanlah SOP Administrasi kesekretariatan dan
Keuangan Lembaga Universitas Pasundan Bandung
Mengingat :
1.
Pasal 8 pasal
9 ayat (3), Pasal 15, Peraturan Dasar
2.
Pasal14, 15
huruf b Peraturan Rumah Tangga
3.
Bab XIV
Prosedur Keuanagan, Bab XV Lpjk dan Lpja, Bab XVII Surat surat kelembagaan Peraturan
Organisasi
Memperhatikan :
1.
Rekomendasi
Kongres Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung
2.
Seringnya
ketidak seragaman admnisitrasi dan alur keuangan di lingkungan kelembagaan
Universitas Pasundan
Memutuskan :
Menetapkan
1.
Standar
Operasional Prosedur Administrasi Kesekretariatan dan,
2.
Standar
Operasional Prosedur Keuangan Kelembagan Universitas Pasundan Bandung.
Ditetapkan
Pada Rapat Mingguan
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung
Bandung,
02 November 2014
Pukul,
19.25 Wib
Pimpinan
Rapat,
Ketua
Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa
Universitas
pasundan bandung
Beni
Eka Putra
Npm
: 11.10.00.217
SOP ADMINISTRATIF KESEKRETARIATAN DAN KEUANGAN TERLAMPIR
(Bisa langsung ke sekre DPM UNPAS untuk mempelajarinya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar